News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI: SKB 3 Menteri Hentikan Aturan yang Diskriminatif

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Retno Listiarti (kiri)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah atau Pemda mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB tersebut dapat menjawab polemik munculnya berbagai aturan di daerah dan sekolah yang cenderung diskriminatif.

“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama.

Menurut Retno, kebebasan memilih seragam sekolah atau atribut tanpa kekhususan agama merupakan hak individu.

“Ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari Hak Asasi individu sesuai keyakinan pribadinya," ucap Retno.

"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM," tambah Retno.

Retno mengatakan menutup aurat bagi merupakan kewajiban bagi setiap muslimah. Namun, menurut Retno, cara penanamnya dalam prinsip mendidik.

Serta tidak dapat dilakukan dengan paksaan, dan harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," pungkas Retno.

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini