Ketiga, setelah pemberlakuan sertipikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat. Sertifikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
Keempat sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memperhatikan skala prioritas.
Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.
Kelima, apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat elektronik, pemilik sertifikat dapat mengajukan alih media dari sertifikat konvensional menjadi elektronik sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertifikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat.
"Jadi, tidak ada penarikan besar-besaran," imbuh Yulia.
Terakhir, sertifikat yang dialihmediakan tersebut adalah sertifikat yang tidak bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan keberatan dari pihak ketiga.