News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenkes : Pembayaran Klaim RS Tangani Covid-19 Sekitar Rp15 Triliun, Akui Masih Ada yang Tertunda

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kebersihan Bus (PKB) saat melakukan pengasapan anti bakteri kesalah satu bus usai digunakan untuk mengangkut pasien Covid 19 di Pool Bus Sekolah DKI Jakarta, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (5/1/2021). Unit Pelayanan Angkutan Sekolah (UPAS) melakukan dua tahap sterilisasi yaitu penyemprotan cairan disinfektan dan pengasapan bakteri. UPAS mengerahkan 16 Armada bus sekolah dari 176 bus sekolah untuk mengantar dan menjemput pasien positif Covid menuju rumah sakit rujukan di Jakarta. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (kemenkes) memastikan, proses klaim rumah sakit (RS) yang menangani Covid-19 berjalan lancar.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir menyampaikan, sekitar Rp 15 Triliun sudah terbayarkan, untuk rumah sakit milik pemerintah maupun swasta.

“Saat ini hampir Rp 15 triliun kita bayar selama mulai dari bulan Maret 2020 sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 RS,” kata Prof Kadir dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mencatat ada sekitar 2.654 dari total 3.014 RS di seluruh Indonesia yang melakukan pelayanan dan perawatan Covid-19.

Meski demikian, ia mengaku masih ada sejumlah kendala yang menyebabkan proses klaim belum optimal.

Baca juga: Dokter Pasien Kanker Tetap Perlu Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Sehari setelah Pecah Rekor, Kasus Sembuh Pasien Covid-19 Menurun, Terendah dalam 10 Hari Terakhir

Penundaan pembayaran klaim biasanya disebabkan ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan dengan aturan yang sudah ditentukan.

Maka RS diminta untuk melengkapi syarat klaim yang akan diajukan agar klaim berjalan lancar. Proses verifikasi sendiri dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Klaim rumah sakit yang masuk pada akhir Desember 2020 lalu terdapat beberapa yang belum bisa terbayarkan. Hal tersebut lantaran pada akhir tahun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan sudah memasuki proses tutup buku.

Kemudian untuk klaim RS bulan Januari yang belum terbayarkan lantaran anggaran yang diajukan Kemenkes masih berproses di kementerian Keuangan.

“Kami terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan, proses pembayaran akan segera dilakukan setelah dana cair dari Kementerian Keuangan,” tutur Prof Kadir.

Prof Kadir menjelaskan pengajuan klaim diharapkan menjaga cashflow RS guna menjamin mutu kendali pelayanan RS yang lebih baik.

Untuk itu, pihaknya berharap RS penanganan COVID-19 segera mengajukan klaim kepada pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini