*Sering Juga Belikan Raket dan Kok
*KPK Dalami Aliran Dana Pemberian Edhy ke Atlet Bulutangkis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan mendalami aliran dana yang digunakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menyewa apartemen bagi dua atlet bulutangkis wanita.
"Aliran dana dan penggunaannya masih akan terus didalami," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan mengaku telah membiayai sewa apartemen untuk dua atlet bulutangkis wanita, Kesya dan Debby.
Baca juga: KPK Selisik Izin Ekspor Benih Lobster yang Diberikan Edhy Prabowo
Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur itu mengklaim dekat dengan sejumlah atlet bulutangkis nasional.
"Saya banyak dekat dengan pebulutangkis laki-laki, perempuan, ya semuanya saya sama ratakan," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010 begitu saya kenal dia," tambahnya
Edhy mengungkapkan, pertama kali mengenal kedua pebulutangkis tersebut. Katanya, dia telah mengenal Kesya dan Debby seusai Pelatihan Nasional (Pelatnas) dan melihat keduanya memiliki potensi bagus.
Baca juga: Menteri KKP Trenggono Hentikan Ekspor Benih Lobster Sampai Ditemukan Solusi Terbaik
"Dulu dia peringkat 96 dunia. Beberapa lama begitu saya ikut mengenal, walaupun nggak secara langsung, pernah naik 27 dunia.
Tapi sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan," kata Edhy.
Edhy juga mengaku sering membelikan perlengkapan untuk atlet. Edhy mengatakan semua pemberian itu dilakukan dengan semangat.
Baca juga: KPK Panggil Ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Saksi Kasus Izin Ekspor Benih Lobster
"Itukan saya sering beli shuttlecock, beli raket, beli shuttlecock badminton, beli alat-alat segala macamnya, itu kan tinggal dilihat saja," ungkap Edhy yang juga hobi bersepeda ini.
Dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Sementara Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) dijerat atas dugaan pemberi suap.