News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sewakan Apartemen untuk Dua Atlet Bulutangkis Wanita, Edhy Prabowo: Nggak Ada Hubungan Khusus

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Tribunnews/Irwan Rismawan

*Sering Juga Belikan Raket dan Kok

*KPK Dalami Aliran Dana Pemberian Edhy ke Atlet Bulutangkis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakalan mendalami aliran dana yang digunakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo untuk menyewa apartemen bagi dua atlet bulutangkis wanita.

"Aliran dana dan penggunaannya masih akan terus didalami," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan mengaku telah membiayai sewa apartemen untuk dua atlet bulutangkis wanita, Kesya dan Debby.

Baca juga: KPK Selisik Izin Ekspor Benih Lobster yang Diberikan Edhy Prabowo

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur itu mengklaim dekat dengan sejumlah atlet bulutangkis nasional.

"Saya banyak dekat dengan pebulutangkis laki-laki, perempuan, ya semuanya saya sama ratakan," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Katanya saya memberikan apartemen, kalau Keysa sama Debby saya sudah sewakan apartemen di Kalibata City sudah lama sejak 2010 begitu saya kenal dia," tambahnya

Edhy mengungkapkan, pertama kali mengenal kedua pebulutangkis tersebut. Katanya, dia telah mengenal Kesya dan Debby seusai Pelatihan Nasional (Pelatnas) dan melihat keduanya memiliki potensi bagus.

Baca juga: Menteri KKP Trenggono Hentikan Ekspor Benih Lobster Sampai Ditemukan Solusi Terbaik

"Dulu dia peringkat 96 dunia. Beberapa lama begitu saya ikut mengenal, walaupun nggak secara langsung, pernah naik 27 dunia.

Tapi sampai sekarang nggak ada hubungan khusus, bisa dibuktikan tanya sendiri sama yang bersangkutan," kata Edhy.

Edhy juga mengaku sering membelikan perlengkapan untuk atlet. Edhy mengatakan semua pemberian itu dilakukan dengan semangat.

Baca juga: KPK Panggil Ulang Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Saksi Kasus Izin Ekspor Benih Lobster

"Itukan saya sering beli shuttlecock, beli raket, beli shuttlecock badminton, beli alat-alat segala macamnya, itu kan tinggal dilihat saja," ungkap Edhy yang juga hobi bersepeda ini.

Dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Sementara Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) dijerat atas dugaan pemberi suap.

Sidang

Penyidik lembaga antirasuah melimpahkan berkas perkara Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

Dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Diminta Cabut Aturan Ekspor Benih Lobster

"Hari ini (4/2/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali Fikri.

Ali mengatakan penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Ia belum membeberkan kapan sidang perdana kasus suap ekspor benur ini dilaksanakan.

"Saat ini JPU masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun, Jaksa bakal mendakwa Suharjito dengan dua dakwaan. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/ham/wil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini