Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen DPP Partai Beringin Karya (Berkarya) Badaruddin Andi Picunang memberhentikan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Syamsu Djalal dari jabatan Ketua Mahkamah Partai Berkarya.
Hal tersebut diketahui dari salinan surat bernomor 063/B/DPP/BERKARYA/XII/2020 yang ditandatangani oleh Badaruddin bersama Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
Syamsul Zakaria ditunjuk untuk menggantikan Syamsu Djalal menduduki posisi Ketua Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2020.
"Ketua Mahkamah Partai Berkarya Syamsu Djalal berubah menjadi Syamsul Zakaria," demikian bunyi surat yang diterima Tribunnews, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Badaruddin Andi Picunang Bantah Dipecat Dari Jabatan Sekjen Partai Berkarya, Kop Suratnya Palsu
Baca juga: Partai Berkarya Tolak Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen
Diberitakan sebelumnya, Syamsu Djalal mengklaim menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Berkarya menggantikan Badaruddin yang dicopot berdasarkan keputusan Mahkamah Partai
Merespons hal itu, Badaruddin menyatakan DPP Berkarya tak pernah mengetahui dan menyetujui langkah pencopotan dirinya.
"Bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut," kata Badaruddin melalui keterangan yang didapat wartawan, Kamis (4/2/2021).
Terkait surat pemberhentian ini, Tribun belum berhasil menghubungi Syamsu Djalal untuk meminta tanggapannya.
Tribunnews akan terus meng-update terkait pemberhentian Syamsu Djalal.