News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Karena Covid-19, Ini 4 Opsi Syarat Lulus Bagi Siswa

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKSANAAN UNBK - Peserta mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). Sebelum masuk ruang ujian, peserta UNBK diwajibkan mencuci tangan untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19) lewat penggunaan komputer ujian. UNBK di sekolah ini tetap berlangsung sesuai arahan Pemprov Jatim yang meliburkan semua sekolah kecuali yang melaksanakan ujian nasional. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Menteri Nadiem, dalam surat edaran tersebut mengatakan perlu langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021

Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan, Kemendikbud telah mengeluarkan syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.

Syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir antara lain:

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Namun, Kemendikbud juga memberikan opsi ujian lain sebagai pengganti UN sebagai syarat kelulusan.

Pelaksanaannya, dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Adapun, bentuk penggantinya sebagai berikut:

Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
Penugasan.

Tes secara luring atau daring.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini