Menurut keterangannya, pengabaian terhadap pendapat peserta didik justru akan lebih memungkinkan terealisasinya tujuan pendidikan dalam menjadikan peserta didik sebagai manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.
Ia menyarankan pemerintah untuk tetap memberikan kewajiban bagi peserta didik berbusana sesuai dengan agamanya.
"Tetap mewajibkan peserta didik berbusana sesuai kewajiban agamanya, betapa pun bertentangan dengan kehendak anak, justru lebih mendukung terpenuhinya kepentingan terbaik anak," pungkasnya.
Baca juga: Mendikbud Nadiem Terbitkan Surat Edaran Peniadaan UN, Ujian Kesetaraan, dan Ujian Sekolah
Baca juga: Isi Lengkap SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Penjelasan Nadiem dan Tanggapan DPR
Aturan SKB 3 Menteri
Sebelumnya, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menguraikan enam keputusan utama dari aturan SKB tiga menteri yang dilansir oleh laman resmi kemdikbud.go.id, di antaranya adalah:
1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama
3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:
a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan
b) Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota
c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur