TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem dan Golkar telah mengambil sikap untuk tidak meneruskan pembahasan RUU Pemilu yang diusulkan Komisi II DPR.
Satu di antara isi RUU Pemilu, yaitu pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilaksanakan, tanpa digelar bersamaan dengan Pilpres 2024.
Ketua Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, setiap pembahasan undang-undang harus ada pandangan yang sama, antara pemerintah dan DPR.
"Kami sebagai partai politik bagian dari pemerintah, kami harus punya kesamaan pandangan dengan pemerintah," ucap Doli saat acara hasil survei Indikator Politik secara daring, Senin (8/2/2021).
"Ada diskusi-diskusi sangat intensif antara pemerintah dengan pimpinan partai politik, sehingga pada akhirnya satu kesimpulan, kami tunda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu," sambung Doli.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dilakukan sendiri oleh DPR, maupun pemerintah.
Baca juga: Pengamat : Kalau Bukan Perintah Jokowi, NasDem dan Golkar Tak Balik Badan Soal RUU Pemilu
Tetapi, kata Saan, kedua belah pihak harus satu pemikiran terhadap RUU Pemilu.
Ia menyebut, ada berbagai pertimbangan NasDem akhirnya tidak menginginkan revisi UU Pemilu pada saat ini, setelah pimpinan partai berdiskusi dengan pemerintah.
"Pimpinan partai dengan pemerintah juga banyak berdiskusi, banyak membicarakan terkait kondisi kebangsaan kita hari ini, dan juga mungkin hal-hal mendesak harus ditangani secara bersama-sama," papar Saan di acara yang sama.
Selain itu, kata Saan, menjaga kekompakan partai koalisi pemerintah juga menjadi bagian penting dalam konteks perjalanan pemerintahan.
"Kami tidak mau dalam sebuah koalisi terkait dengan kebijakan pemerintah di kami berbeda antara negara, partai. Mudah-mudahan ini ditunda sementara, dan kedepan pemerintah dan pimpinan partai bisa berdiskuai dengan pertimbangan baru. Saat ini kami ikuti semua hasil keputusan pimpinan partai kami," tutur Saan.