TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara.
Ia juga didenda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Majelis hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima uang dari Djoko Tjandra.
Pinangki juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.
"Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari S.H. M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, dilansir dari tayangan akun YouTube KompasTV, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis Minta Divonis Ringan
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis, Memohon-mohon Agar Divonis Ringan
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun Pinangki sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra menghindari eksekusi hukuman di kasus Bank Bali.
Selain itu, terdakwa dinilai menutup-nutupi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Majelis hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui kesalahannya, serta telah menikmati hasil tindak pidana.
Terakhir, Pinangki dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, ada pula yang dinilai meringankan Pinangki menurut majelis hakim.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan."
"Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungan seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun."