TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) berani keluar dari kungkungan atau jeratan pasal 158 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada), khususnya mengenai ambang batas 0,5 hingga 2 persen untuk pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilukada.
Hal ini perlu dilakukan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dipersepsikan sebagai benteng kecurangan pelaksanaan Pemilukada.
“Sepanjang pengamatan saya, MK, selama ini belum pernah mengambil langkah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, padahal aspek ini sangat penting,” ujar Margarito Kamis, dalam wawancara dengan media, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut dikemukakan Margarito, oleh karena MK tak pernah mengesampingkan Pasal 158 tersebut, maka pasal ini menjadi lisensi bagi orang-orang yang mempunyai niat jahat untuk melakukan tindakan kecurangan dalam mengikuti Pilkada.
Padahal pasal ini dapat dikatakan sebagai extrem in justice yang dalam positive tulen sekalipun, pasal model seperti ini ditolak.
Baca juga: Adili Sengketa Pilkada, MK Diyakini Tidak Terjebak Perolehan Angka
“Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan, MK harus berani keluar dari belenggu Pasal 158 UU No.10/2016,” katanya.
Bertentangan dengan Hakekat Demokrasi
Pasal mengenai syarat pengajuan gugatan sengketa hasil pemilukada ke MK itu, oleh banyak pihak dinilai bisa adil dan sebaliknya juga bisa tidak adil. Tapi dengan tegas Margarito menilai Pasal 158 UU N0.10/2016 itu tidak adil.
“Pasal ini menurut saya bertentangan dengan hakekat demokrasi, sebab bagaimana bisa hak diperoleh dengan cara yang tidak sah,” ujarnya.
Karena itu tandas Margarito, MK harus tahu betul fakta persidangan, bagaimana calon-calon menggunakan APBD, menggerakkan aparatur birokrasi dari kabupaten hingga desa.
“Begitu juga bagaimana kandidat menggunakan anggaran yang sudah diputuskan dalam paripurna DPRD untuk digunakan pada tahun 2021, tetapi anggaran tersebut malah dipakai dalam tahun 2020, seperti kasus Kota Tidore,” papar Margarito.
Hal-hal seperti ini, lanjut Margarito, harus dipertimbangkan, dan MK harus berani keluar dari jerat Pasal 158 itu.
“Jika MK tetap menggunakan dasar Pasal 158 untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, sama dengan MK membenarkan cara-cara yang salah untuk mendapatkan hak menjadi pejabat (terpilih sebagai kepala daerah).
Bagi Margarito, Hak hanya bisa diperoleh dengan cara/persidangan yang benar. Malah prosedur memperoleh Hak itu lebih penting daripada Hak itu sendiri.
“Apalagi Pemilu/Pemilukada itu merupakan cara dari orang-orang beradab dalam mewujudkan keadilan. Akan tidak adil apabila prosedurnya dilewati. Itu sebabnya, di dalam negara demokrasi kontitusional, du process of law itu memiliki nilai yang tinggi, sebab dia menjadi cara bagaimana keadilan diwujudkan,” papar Margarito.
Sebagaimana diketahui, sampai saat ini MK telah menerima sebanyak 136 permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKada) sejak pengumuman pleno hasil pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah. Dari 136 permohonan yang masuk ke MK dari 116 daerah, ada 25 permohonan yang memang memenuhi ambang batas 0,5 hingga 2 persen sebagaimana ditentukan oleh Pasal 158 UU Pilkada.
Menurut Margarito, sebanyak 136 pasangan calon yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 lalu, kini menanti keadilan di MK. Jadi, lebih baik MK kesampingkan Pasal 158 tersebut.
Ini Pasal 158 UU Pilkada
Pasal 158 UU No.10/2016 yang dimaksud Margarito Kamis tersebut pada ayat (1) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:, misalnya dibagian
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan olehKPU Provinsi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000(enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi;
Pada Ayat (2) UU No.10/ 2016, disebutkan antara lain pada bagian
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota; (*)