Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat akan tetap mendorong revisi Undang-Undang Pemilu, meski partai koalisi pemerintah menyatakan sikap menolak pembahasan RUU tersebut.
"Tentu kami akan terus mendorong revisi UU Pemilu ini, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023," ujar Wakil Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Irwan kepada wartawan, Jakarta, Senin (8/2/2021).
"Sikap kami konsisten dan sesuai kehendak lurus rakyat, dalam hal ini seperti yang banyak dan massif disuarakan masyarakat di daerah, organisasi keagamaan, LSM, pengamat, juga para akademisi," sambung Irwan.
Irwan menyebut, sikap partai koalisi pemerintah yang balik arah menolak RUU Pemilu dari sebelumnya mendukung, pasti menjadi pertanyaan di masyarakat.
Baca juga: Ketua Fraksi PKS: Revisi UU Pemilu Penting Untuk Perbaikan Kualitas Demokrasi
"Rakyat bertanya, ada apa dibalik penolakan ini? Ini kan sebuah anomali politik akibat dari inkonsistensi sikap partai politik di parlemen. Mereka yang mulai mereka yang mengakhiri," papar Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu.
Baca juga: Pengamat Jelaskan Urgensi Revisi UU Pemilu
Menurutnya, jika Pilkada 2022 dan 2023 dilaksanakan pada 2024, maka akan membebani penyelenggara Pemilu dan petugas di lapangan, karena akan mengurusi Pemilu daerah serta nasional secara bersamaan.
"Pelaksanaan Pilkada paling betul sebenarnya adalah mengikuti siklus akhir masa jabatan. Apalagi legitimasi politik ketika daerah dipimpin oleh pelaksana tugas juga tentu dipertanyakan," tuturnya.
"Belum lagi bicara kekhususan seperti DKI Jakarta, Aceh, dan juga Papua. DKI Jakarta, Aceh dan Papu tetap harus Pilkada karena diatur dalam uu tersendiri. Apakah mungkin ada kekhawatiran dari Presiden dan partai-partai pemerintah jika Pilkada DKI sesuai waktu pemilihan?," papar Irwan.
RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang akan dibahas DPR. Namun, daftar ini belum diputuskan dalam rapat paripurna DPR.
RUU tersebut menggabungkan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016.
Naskah revisi UU pemilu salah satunya mengatur pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023. DKI Jakarta turut menjadi daerah yang menggelar Pilkada tersebut.
Dalam UU Pemilu sebelumnya, Pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Tujuh fraksi di DPR mendukung Pilkada serentak 2024 yaitu PDIP, PKB, Gerindra, PPP, Golkar, NasDem, dan PAN.
Sementara, PKS dan Demokrat menginginkan Pilkada 2022-2023 tetap dilaksanakan.