News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok, ASN Hingga Pegawai BUMN Dilarang Keras ke Luar Kota

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan dimulai pada 9 Februari 2021.

Kegiatan PPKM berskala mikro akan diberlakukan selama dua pekan kebdepan, yakni 22 Februari 2021.

Airlangga mengatakan, ada sejumlah kebijakan PPKM berskala mikro yang mengatur soal pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Termasuk, pelarangan bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri serta pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota.

Baca juga: Pemerintah: PPKM Mikro Akan Berlaku Mulai Selasa Besok 

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Ini Daftar Wilayah dan Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali pada 9- 22 Februari 2021

"Pelarangan keluar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, selama masa liburan panjang ataupun long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek," kata Airlangga.

Baca juga: Mendes Abdul Halim: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Aktivitas PPKM Skala Mikro di Tingkat Desa

Dia  menambahkan, poin lainnya yakni penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Yakni, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban testing (PCR/antigen/GeNose), pelacakan tes serta pembatasan kegiatan saat libur panjang atau keagamaan.

Penerapan protokol dan pengaturan perjalanan, kata Airlangga, juga berlaku terhadap pelaku perjalanan internasional (PPI). 

Pemerintah juga resmi melarang masuknya WNA ke Indonesia, kecuali dengan kriteria tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini