TRIBUNNEWS.COM - Profil Ustaz Maheer At-Thuwailibi, penceramah meninggal di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021).
Maheer diduga meninggal dunia karena sakit.
Kabar meninggalnya Maheer ini telah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Djuju menyatakan pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
Baca juga: Polri Benarkan Maheer At Thuwailibi Meninggal Dunia Karena Sakit di Rutan Bareskrim
Baca juga: Sakit Luka Usus Lambung, Maheer At-Thuwailibi Dibantarkan ke RS Polri
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kliennya diduga masih dalam kondisi belum sehat saat setelah dirawat di RS Polri itu. Namun, Ustaz Maher justru tetap dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri.
Ia menuturkan pihaknya juga sempat berupaya untuk kembali mengajukan proses pembantaran perawatan ke RS UMMI pada 3 hari yang lalu. Namun, surat itu belum mendapatkan balasan hingga Maheer meninggal dunia.
"3 hari lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, hari Kamis saya sudah kirimkan surat agar yang bersangkutan kembali dirawat di RS UMMI Bogor atas permintaan keluarga," tukasnya.
Profil Ustaz Maheer At-Thuwailibi
Lantas siapakah Ustaz Maheer At-Thuwailibi?
Penelusuran Tribunnews.com, tidak ada sumber resmi yang menjelaskan tentang masa kecil Ustaz Maheer at-Thuwailibi termasuk pendidikannya.
Meski demikian, Maheer At-Thuwailibi disebut memiliki nama asli Soni Ernata.
Maheer menulis Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai satu diantara keterangan dalam bio akun instagramnya, @ustadzMaheer_real.
Baca juga: Kesehatan Maheer At Thuwailibi Menurun, Sang Istri Minta Suaminya Diperiksa di Rumah Sakit
Baca juga: Bareskrim Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi
Tidak diketahui pasti apakah ini merupakan kota kelahirannya ataukah kota tempat ia berdomisili sekarang.
Tetapi, dari sejumlah postingan di akun instagramnya, tak jarang ia beraktifitas di Medan.
Akun YouTube ini memiliki subscribe sebesar 148 ribu.
Senada dengan akun Instagram Maheer, Tribunnews juga tak menemukan kanal resminya.
Soal keluarga, Ustaz Maheer sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada anak dan istrinya.
Saat itu, ia mengunggah foto istri dan seorang anaknya.
Baca juga: Sambangi Kantor Bareskrim, Istri Maheer At-Thuwailibi Ajukan Penangguhan Penahanan Suaminya
Baca juga: Ustadz Maheer Ditangkap, Nikita Mirzani Ungkap Keceriaan hingga Sebut Kemenangan di Akhir Tahun
Dikutip dari TribunTimur, ia tercatat pernah berseteru dengan sejumlah pihak.
Berikut catatannya:
1. Berseteru dengan Abu Janda
Pada November 2019 lalu Permadi Arya atau Abu Janda melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi alias Soni Erata ke Bareskrim Mabes Polri.
Abu Janda mengatakan Ustaz Maheer diduga melakukan pengancaman dan ujaran kebencian melalui media sosial Twitter pribadinya.
Pelaporan Abu Janda ke Bareskrim terdaftar dalam nomor STTL/552/XI/2019/BARESKRIM tertanggal Jumat 29 November 2019.
Adapun Abu Janda merasa diancam dengan kicauan Ustaz Maheer melalui media sosial twitter pribadinya @ustadzMaheer_.
Menurut Abu Janda, kicauan tersebut dinilai telah termasuk dalam ancaman pembunuhan orang lain.
Permadi Arya menduga Ustaz Maher telah melanggar Undang-undang tindak pidana ujaran kebencian dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2.
Ia juga melaporkan Ustaz Maher dengan pasal pengancaman dalam media elektronik/media sosial UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29.
Dalam akun sosial medianya, Ustaz Maheer juga membalas niatan pelaporan yang dilakukan Abu Janda.
2. Kritik Ustaz Yusuf Mansur
Perseteruan Ustaz Maheer Atthuwalibi dengan Ustaz Yusuf Mansur yang dipicu film The Santri.
Di akun Instagram miliknya, Ustadz Maheer Atthuwalibi berkali-kali mengunggah postingan pedas terkait film yang dibintangi Wirda Mansur, putri Ustaz Yusuf Mansur tersebut.
3. Batal Ceramah di TV
Ustaz Maheer sempat disebut bakal mengisi salah satu program acara Ramadhan di stasiun TV swasta TRANS7.
Namun, rencana itu batal setelah TRANS7 menyatakan tidak akan memakai jasa Ustaz Maheer.
Trans 7 membatalkan hal itu setelah diprotes sejumlah netizen.
Ustaz Maheer dituding telah menghina aparat kepolisian hingga memicu penolakan dari warganet.
Ditangkap karena Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Soni Ernata alias Maheer At Thuwailibi dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia membenarkan Ustaz Maher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar (Ustaz Maher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibi. Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maher ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Dalam Rutan Bareskrim Polri
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim) (TribunTimur)