News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asabri

Respons LPSK Sikapi Permohonan Justice Colabolator Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di kantor LPSK, Senin (14/10/2019).

Menurut hemat Edwin, hadirnya UU No 31 Tahun 2014 menjadi peneguhan subyek baru yakni saksi pelaku dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Artinya semua institusi yang terlibat dalam bekerjanya sistem peradilan pidana, menjadi terikat dan wajib melaksanakan norma-norma yang diatur dalam UU tersebut.

Dengan demikian, muatan pengaturan mengenai saksi pelaku yang ada pada aturan lain seperti dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) No 4 Tahun 2011 tidak relevan untuk diterapkan.

“Norma Sema itu untuk menjadi rujukan hakim, pada sisi lain keberadaan Sema juga dilatarbelakangi kekosongan hukum soal JC, namun saat ini selayaknya UU 31/2014 yang menjadi rujukan” ujar Edwin.

Terakhir, Edwin berharap koordinasi penegak hukum dan LPSK terus dilakukan.

Menurutnya, baik LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki kepentingan yang sama, yaitu mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Maka dari itu komunikasi dan kolaborasi merupakan sesuatu yang diperlukan, baik dalam kaitannya hal-hal yang bersifat kebijakan dan pertimbangan dalam penetuan JC, maupun persoalan teknis terkait pelaksanaannya," kata Edwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini