TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro diberlakukan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 di wilayah Jawa-Bali.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona atau Covid-19 yang mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Baca juga: Apa Itu PPKM Mikro yang Berlaku 9-22 Februari 2021, Berikut Aturan dan Daerah yang Menerapkannya
Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali
Dalam Inmendagri tersebut, dijelaskan aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH
2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring
3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%
4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan
5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%
Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Menko Airlangga Sebut Mal Buka Hingga Pukul 21.00 Wib
Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:
1. DKI Jakarta
2. Banten
Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.