Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI memutuskan ikut menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Senin (8/2/2021).
Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dari Bareskrim Polri.
Selain Shabri Lubis, Kejagung juga menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut.
Baca juga: Polri Masih Pelajari Dugaan Unsur Pidana di Balik 92 Rekening FPI yang Diblokir PPATK
Mereka menyusul Habib Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Berstatus Tersangka, Ketua Umum FPI Sobri Lubis Berencana Ajukan Praperadilan
Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.
Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab.
Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.
"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," tandas dia.
Penyerahan berkas perkara tahap II dari penyidik Bareskrim kepada Jaksa Penuntut Umum terhadap 4 berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing sebagai berikut :
1.Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Tersangka Shabri Lubis, Maman Suryadi, Haris Ubaidilah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus. Mereka disangka melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 dan 14 November 2020
3. Tersangka Andi Tatat, Muhammad Rizieq, dan Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
Berkas perkara tersebut untuk perkara dugaan merintangi informasi hasil swab Habib Rizieq Shihab yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020.
4. Tersangka Muhammad Rizieq dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP ;
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.