Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mencegah makin meluasnya virus Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus coronoa atau Covid-19.
Aturan tersebut mengatur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Dikutip dari Kontan.co.id, PPKM skala mikro adalah pembatasan yang dilakukan dengan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat
Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten
Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
4. Jawa Tengah
Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.
5. Yogyakarta