News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai digelar hari ini, Selasa (9/2/2021).

Setelah dua jilid PPKM Jawa-Bali dianggap tidak efektif, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di 7 Provinsi di Indonesia.

Harapannya, pemberlakukan PPKM Mikro ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang kian meningkat.

Penerapan PPKM Mikro kali ini memiliki aturan dan juga zonasi yang berbeda dengan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.

Baca juga: Menko PMK: Petugas RT/RW Bakal Menjadi Informan Dalam PPKM Mikro

Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada konferensi pers yang digelar Senin (7/12/2020). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Muhadjir mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas

Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.

Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.

Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak-pihak yang tertular Covid-19.

"Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja. Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," ujar Muhadjir.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Skala Mikro Tak Relevan Diterapkan di Pulau Jawa, Paling Pas Pembatasan Ketat

Penerapan PPKM Mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing dan treatment.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.

Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:

1. DKI Jakarta

2. Jawa Barat

Dengan prioritas: Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan wilayah Bandung Raya.

3. Banten

Dengan prioritas: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

4. Jawa Tengah

Dengan prioritas: Semarang Raya, Banyumas Raya, Surakarta dan sekitarnya.

5. Yogyakarta

Dengan prioritas: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo.

6. Jawa Timur

Dengan prioritas Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.

7. Bali

Dengan prioritas: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman

Aturan PPKM Mikro Jawa-Bali

Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH

2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring

3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%

4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan

5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%

Aturan Zona Merah

PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan

Baca juga: Daftar Daerah yang akan Terapkan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Aturan Zona Oranye

Disebutkan zona oranye apabila terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir.

1. Pelacakan kontak erat

2. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

Aturan Zona Kuning

Disebutkan apabila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 har terakhir.

Diharuskan melakukan pelacakan kontak erat.

Aturan Zona Hijau

Disebutkan zona hijau dimana tidak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif.

(Tribunnews.com/Gigih/Widya/Fahdi Fahlevi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini