News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Tahun 2021 Ditiadakan, Diganti dengan Bantuan Rp 3,5 Juta!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi subsidi gaji - Subsidi gaji di tahun 2021 telah ditiadakan. Saat ini, pemerintah telah mengganti dengan bantuan Kartu Prakerja yang dapat Rp 3,5 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Di tahun 2021, bantuan subsidi gaji tak lagi dilanjutkan karena tidak teralokasi di APBN 2021.

Untuk menanggulanginya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan bantuan untuk mengganti subsidi gaji ini.

Untuk diketahui, subsidi gaji termin pertama dari bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasi pencairan mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Pada penyaluran termin pertama, terdapat bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja.

Baca juga: 294.160 Pekerja Belum Terima Bantuan Subsidi Gaji Termin II, Ini Alasannya

Baca juga: Menaker Ida : Belum Dapat Perintah Lanjutan Bantuan Subsidi Upah 2021

Kemudian untuk bantuan subsidi gaji termin kedua, terdapat penyaluran sebesar 12,24 juta atau 98,71 persen selama bulan November 2020.

Sementara bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan sebesar 159.727 pekerja, sehingga total realisasi penyaluran sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, program subsidi gaji ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun 2021.

"Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya," kata Ida, dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah, kata Ida, akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif kepada para pekerja terdampak Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan secara virtual di Jakarta, Selasa (26/1/2021). (Humas Kemnaker)

Baca juga: Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Akses www.prakerja.go.id

Baca juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Ida.

Ia menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp 20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Total bantuan yang didapat dari Kartu Prakerja adalah Rp 3,55 juta, dengan rincian Rp 600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Senada dengan Ida, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, tahun 2021 program pemerintah berupa subsidi gaji tidak berlanjut.

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

Baca juga: Soal Kabar BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Akses www.prakerja.go.id untuk Simak Syarat dan Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia, masih dikutip dari Kompas.com.

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah."

"Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujar Rahayu.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Halaman website Kartu Prakerja. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id.)

Hingga saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12.

Pembukaan kembali pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan karena banyaknya peminat.

Meski begitu, pada Kartu Prakerja gelombang 12 tidak bisa dilakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan di gelombang sebelumnya.

Untuk diketahui, terdapat beberpa syarat bagi calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal

Sedangkan untuk pendaftaran, para calon peserta Kartu Prakerja gelombang 12 harus membuat akunnya terlebih dahulu.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

1. Akses laman www.prakerja.go.id dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

*) Catatan: Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal.

Sedangkan untuk pendaftarannya, para calon peserta dapat mengikuti caranya di bawah ini:

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit.

Jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini