TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah telah resmi dibuka kembali, Selasa (9/2/2021).
Link pendaftaran KIP Kuliah yakni https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari laman tersebut, pemerintah terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai upaya cerdas.
Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Baca juga: Syarat dan Cara Pendaftaran KIP Kuliah, Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Siapkan NISN
Baca juga: Sistem Tanam Paksa Pemerintah Kolonial Belanda, Ini Penyimpangan yang Terjadi dan Tokoh Penentang
Sementara bagi siswa yang akan menjutkan kuliah di Perguruan Tinggi Keagaamaan Negeri, seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silakan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Syarat penerima KIP Kuliah 2021
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KIP Kuliah 2021 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Pedoman Pendafaran yang dirilis Puslapdik yakni:
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Kriteria penerima KIP Kuliah 2021
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)