TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut ada dugaan megakorupsi sebesar Rp 43 triliun akibat salah pengelolaan keuangan dan investasi di BPJS Ketenagakerjaaan.
"Yang ditemukan dari dugaan ini, dijelaskan Kejaksaan Agung dan info berbagai pihak. Bahwa ada dugaan potensi salah pengelolaan keuangan dan investasi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, dugaan korupsi terjadi pada penempatan investasi di reksadana dan saham yang tidak dilakukan secara hati-hati, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
"Kami tidak mau nanti ujung-ujungnya setelah penyidikan maupun penyelidikan, ini akibat risiko bisnis. Kami tidak sepakat dengan alasan itu, fluktuatif mekanisme pasar dijadikan alat membenarkam kerugian investasi," ujar Said.
"Ketika menempatkan investasi kan bisa dilihat bluechip mana, kecuali ada konstraksi ekonomi kami bisa paham. Memang ada Covid-19, resesi ekonomi, tapi kan IHSH relatif terjaga," sambungnya.
Baca juga: Alasan Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus BPJS Ketenagakerjaan
Said pun mempertanyakan Kejaksaan Agung yang belum menerapkan tersangka dalam kasus tersebut , padahal sudah dilakukan pemeriksaan pihak BPJS Ketenagakerjaan dan 18 perusahaan pengelola investasi dana milik BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah satu bulan (pemeriksaan pihak terkait), mengapa belum ditetapkan siapa tersangkanya? Kami minta harus transparan karena ini dana yang besar, ada dana buruh di sana," tutur Said.
Kemarin, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjamin dana peserta program jaminan sosial aman dan tidak hilang.
Hal itu ditegaskanya menjawab dugaan korupsi yang menjerat perusahaan plat merah pengelola dana jaminan sosial.
"Saya tegaskan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman. Sekali lagi, dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan aman dan ada. Dana pekerja tidak hilang, dana pekerja ada," kata Agus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Agus juga memastikan BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami kerugian.
Dia meminta peserta tidak khawatir, karena BPJS Ketenagakerjaan masih mampu membayar klaim dari pekerja peserta program.
"Saya kira ini tidak perlu dirisaukan bahwa semua klaim yang diajukan kepada BPJS Ketenagakerjaan dipastikan bisa dibayar," ucapnya.