Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Rabu (10/2/2021).
Sidang digelar secara bersamaan dengan sidang Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang tak lain adalah penyuap Nurhadi.
Dalam persidangan, terungkap Rezky Herbiyono ternyata terjerat kredit macet di Bank Bukopin puluhan miliar, dengan agunan atau jaminan aset pribadi Nurhadi.
Baca juga: Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi JPU KPK Hadirkan 6 Saksi
Hal ini diungkap oleh saksi bernama Andi Darma, seorang kepala cabang Bank Bukopin kala itu. Dalam kesaksiannya, Andi Darma menyebut Rezky mengajukan 3 kali pinjaman ke Bank Bukopin pada tahun 2015 silam.
"Rezky Herbiyono pernah ada mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin 3 kali," kata Andi Darma.
Ia menjelaskan pinjaman pertama diajukan Rezky pada bulan Januari 2015 dengan maksud sebagai modal kerja sebesar Rp20 miliar. Rezky memberi jaminan tanah dan bangunan di Surabaya, serta tanah dan bangunan sertifikat rumah di Hang Lekir Jakarta Selatan. Uang tersebut lunas secara bertahap pada Juni 2017, Rp16 miliar dan Desember 2017 Rp4 miliar.
"Akad kreditnya yang UD Aulia Motor itu dua kali. Yang pertama tanggal 9 Februari 2015 dan yang kedua 24 Februari 2015," kata Andi Darma.
Baca juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi: Sudah Habis Banyak tapi Tetap Kalah
Sementara pinjaman kedua diajukan pada April 2015 dengan maksud kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp38 miliar. Agunannya adalah tanah bangunan di Patal Senayan. Ada Rp35 miliar tersisa belum lunas.
Selanjutnya pada bulan Agustus 2015 melalui CV Herbiyono Indoperkasa Rezky juga mengajukan pinjaman untuk modal kerja usaha granit dan marker senilai Rp30 miliar.
Pinjaman itu dijamin dengan tanah kebun sawit di Sumatera, dan tanah di Surabaya, dan Patal Senayan. Sampai sekarang, masih tercatat hutang sebesar Rp30 miliar belum termasuk bunga berjalan.
"Akad kreditnya 11 September 2015," tutur dia.
Andi Darman menyebut salah satu pertimbangan pemberian pinjaman tersebut lantaran adalah Rezky merupakan menantu dari Sekretaris MA Nurhadi.
Ia mendapat informasi itu dari Iwan Liman, salah satu nasabah Bank Bukopin. Serta dari salah seorang account officer yang memproses pengajuan pinjaman Rezky.