News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Saksi Ungkap Menantu Nurhadi Terjerat Kredit Macet di Bank Bukopin Senilai Puluhan Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Persidangan kasus yang melibatkan menantu Nurhadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, pada Rabu (10/2/2021). 

Sidang digelar secara bersamaan dengan sidang Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang tak lain adalah penyuap Nurhadi.

Dalam persidangan, terungkap Rezky Herbiyono ternyata terjerat kredit macet di Bank Bukopin puluhan miliar, dengan agunan atau jaminan aset pribadi Nurhadi.

Baca juga: Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi JPU KPK Hadirkan 6 Saksi

Hal ini diungkap oleh saksi bernama Andi Darma, seorang kepala cabang Bank Bukopin kala itu. Dalam kesaksiannya, Andi Darma menyebut Rezky mengajukan 3 kali pinjaman ke Bank Bukopin pada tahun 2015 silam.

"Rezky Herbiyono pernah ada mengajukan pinjaman ke Bank Bukopin 3 kali," kata Andi Darma.

Ia menjelaskan pinjaman pertama diajukan Rezky pada bulan Januari 2015 dengan maksud sebagai modal kerja sebesar Rp20 miliar. Rezky memberi jaminan tanah dan bangunan di Surabaya, serta tanah dan bangunan sertifikat rumah di Hang Lekir Jakarta Selatan. Uang tersebut lunas secara bertahap pada Juni 2017, Rp16 miliar dan Desember 2017 Rp4 miliar.

"Akad kreditnya yang UD Aulia Motor itu dua kali. Yang pertama tanggal 9 Februari 2015 dan yang kedua 24 Februari 2015," kata Andi Darma.

Baca juga: Sidang Suap Nurhadi, Saksi: Sudah Habis Banyak tapi Tetap Kalah

Sementara pinjaman kedua diajukan pada April 2015 dengan maksud kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar Rp38 miliar. Agunannya adalah tanah bangunan di Patal Senayan. Ada Rp35 miliar tersisa belum lunas.

Selanjutnya pada bulan Agustus 2015 melalui CV Herbiyono Indoperkasa Rezky juga mengajukan pinjaman untuk modal kerja usaha granit dan marker senilai Rp30 miliar.

Pinjaman itu dijamin dengan tanah kebun sawit di Sumatera, dan tanah di Surabaya, dan Patal Senayan. Sampai sekarang, masih tercatat hutang sebesar Rp30 miliar belum termasuk bunga berjalan. 

"Akad kreditnya 11 September 2015," tutur dia.

Andi Darman menyebut salah satu pertimbangan pemberian pinjaman tersebut lantaran adalah Rezky merupakan menantu dari Sekretaris MA Nurhadi.

Ia mendapat informasi itu dari Iwan Liman, salah satu nasabah Bank Bukopin. Serta dari salah seorang account officer yang memproses pengajuan pinjaman Rezky. 

"Saya mendapat informasi dari Iwan Liman, dan dari account officer yang memproses kredit Pak Rezky, bahwa Pak Rezky adalah menantu Bapak. Nah, Bapak sebagai seorang pejabat terpandang," ucapnya.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini