TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aisha Weddings yang mengaku sebagai wedding organizer (WO) ternyata tidak hanya menawarkan layanan nikah siri dan poligami, tapi juga nikah muda dalam rentang usia 12-21 tahun.
Dalam situs aishaweddings.com, layanan itu diberi embel-embel perintah agama.
"Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih," tulis situs tersebut dengan tambahan foto perempuan.
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal!" demikian promosi yang ditawarkan aisha weddings.
Baca juga: Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami, Kementerian PPPA Turun Tangan
Sementara dalam postingan di facebook, aisha weddings menuliskan:
"Jangan menilai...
Jika orang tua mau dan KUA mengeluarkan dispensasi nikah bagi anak.... Kenapa murka??
Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya... Lebih baik menikah daripada mati kelaparan.."
Namun wedding Organizer (WO) ini tidak mencantumkan nomor kontak, hanya kolom data pribadi bagi yang ingin mengetahu lebih jauh.
Kementerian Pemberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindakan aisha weddings karena meresahkan.
"Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat mempengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara sirri dan menikah di usia anak," demikian rilis dari Kementerian PPPA.
Pemerintah bersama seluruh stakeholders akan terus melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak.
Pemerintah mengajak semua pihak untuk secara intensif menyuarakan “Menolak Nikah Siri” karena melanggar kesetaraan gender, serta “Tidak Menikah di Usia Anak” merupakan pilihan yang sangat tepat bagi anak muda.
Aisha Weddings juga dinilai telah melanggar hukum yaitu UU Perlindungan Anak (UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014) dan UU Perkawinan (UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Untuk itu Kementerian PPPA meminta Kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera menutup akun.
Kompas.TV terus berusaha mencari kontak aisha weddings untuk meminta klarifikasi.
Sumber: Kompas.TV
>