TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberitahukan daftar belanjaan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di Amerika Serikat.
Dikutip dari Kompas.com, disebutkan total belanjaan Edhy mencapai lebih dari Rp 753 juta.
Hal tersebut disampaikan dalam surat dakwaan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.
"Total belanja Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI debit Emerald Personal atas nama Ainul Faqih adalah sejumlah Rp 753.655.366,” demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Dakwaan KPK Beberkan Deretan Belanjaan Barang Mewah Edhy Prabowo di Amerika
Baca juga: Pemilik PT DPPP Suharjito Didakwa Suap Eks Menteri Edhy Prabowo Miliaran Rupiah
Jaksa mengatakan, Edhy berbelanja menggunakan uang yang berasal dari Suharjito serta perusahaan eksportir benih lobster lainnya.
Menurut jaksa, uang dikirimkan melalui sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Kemudian dikirimkan ke rekening dengan nama Ainul Faqih, yang tak lain adalah staf pribadi istri Edhy.
"Kemudian Ainul Faqih menggunakan uang tersebut sesuai dengan arahan Amiril Mukminin untuk kepentingan Edhy Prabowo dan Iis Rosita Dewi (istri Edhy)," ucap jaksa.
Baca juga: MAKI Sebut Penyidik Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Respons KPK
Baca juga: Penyuap Eks Menteri Edhy Prabowo Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Barang belanjaan Edhy di Amerika Serikat di antaranya:
- Jam tangan pria merk Rolex tipe oyster perpetual warna silver
- Jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold
- Jam tangan wanita merk Rolex tipe oyster perpetual datejust warna rosegold dan silver
Baca juga: KPK Klarifikasi Identitas Saksi Kasus Suap Benur Edhy Prabowo
Baca juga: Temukan Dugaan Penelantaran Kasus Juliari Batubara dan Edhy Prabowo, MAKI Lapor ke Dewas KPK
- Dompet merek Tumi warna hitam
- Tas koper merek Tumi warna hitam
- Tas kerja/bisnis merek Tumi
- Dua pulpen Montblanc berserta dua isi ulang pulpen
Baca juga: KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, Salah Satunya PNS Habryin Yake
Baca juga: Sewakan Apartemen untuk Dua Atlet Bulutangkis Wanita, Edhy Prabowo: Nggak Ada Hubungan Khusus
- Tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk
- Sepasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam
- Tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna coklat krem
- Tas koper merek Tumi warna hitam
Baca juga: Eks Pebulutangkis Debby Susanto Bantah Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Sewa Apartemen 2 Atlet Pebulu Tangkis Wanita dari Edhy Prabowo
- Tiga baju anak-anak, 19 celana, satu tas anak, lima jaket hoodie, dan 12 jas hujan, seluruhnya merk Old Navy
- Sebuah baju merk Brooks Brothers berwarna biru
- Sebuah celana merk Brooks Brothers slim fit berwarna biru donker
- Enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml
Baca juga: KPK Ungkap Fakta Edhy Prabowo Beli Wine dari Eks Caleg Gerindra Pakai Uang Suap
Baca juga: KPK Duga Istri Edhy Prabowo Kecipratan Aliran Duit Suap Ekspor Benur
Penyuap Edhy Prabowo, Suharjito Jalani Sidang Perdana
Diberitakan sebelumnya dari Tribunnews.com, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (11/2/2021).
Di sidang perdana ini akan dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui, persidangan Suharjito dilaksanakan karena dugaan suap untuk meloloskan izin ekspor benih bening lobster atau benur ke Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2020.
"Benar hari ini sidang dakwaan Suharjito. Untuk jamnya belum monitor," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: KPK Ungkap Fakta Edhy Prabowo Beli Wine dari Eks Caleg Gerindra Pakai Uang Suap
Baca juga: Eks Pebulutangkis Debby Susanto Bantah Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka tersebut di antaranya:
1. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
2. Stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta
3. Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin
4. Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi
5. Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Baca juga: Geledah Rumah Stafsus Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Benur
Baca juga: Edhy Prabowo Curhat Ingin Bertemu Keluarga Secara Langsung, Ini Respons KPK
Tersangka tersebut disangkakan karena telah melanggar pasal Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Suharjito sebagai pihak pemberi suap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Devina Halim)