News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asuransi Jiwasraya

MAKI: Kejaksaan Harus Jerat Agen Nakal Jiwasraya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boyamin Saiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki penyebab kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali terkuak.

Selain praktik korupsi yang dilakukan manajemen lama bersama sejumlah pelaku pasar modal, terdapat agen nakal yang diduga turut merugikan Jiwasraya hingga akhirnya perusahaan merugi dan mengalami gagal bayar. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan sudah seharusnya pihak penegak hukum segera menindak agen nakal Jiwasraya yang diduga turut menyebabkan perusahaan merugi hingga Rp 38 triliun sampai pada 2020. 

"Saya sudah laporkan permainan agen nakal. Di antaranya ada oknum pejabat Jiwasraya saat itu yang merangkap sebagai agen," ujar Boyamin, Kamis (11/2/2021). 

Boyamin menjelaskan dari praktik pejabat lama Jiwasraya tersebut perusahaan harus mengalami kerugian hingga Rp 50 miliar.

Yang menarik, kata Boyamin, praktik ini merupakan bagian kecil dari sejumlah praktik yang selama ini terjadi pada saat kepemimpinan manajemen lama pada 2008-2018. 

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Jadi Otak Kasus Korupsi di Asabri

Boyamin juga turut menyoroti adanya pemberian fee yang sangat besar kepada agen korporasi dan ritel di luar angka kewajaran. Dimana fee yang besar tersebut diberikan secara berkala dan berkelanjutan pada saat nasabah membayar premi ke Jiwasraya. 

"Praktik semacam ini harus dibongkar agar kita tahu penyebab dan siapa yang menyebabkan Jiwasraya mengalami kerugian. Jangan sampai agen-agen yang bermasalah malah berlindung di nasabah dan seolah-olah membela nasabah," kata dia. 

Oleh karena itu, Boyamin pun meminta jajaran Kejaksaan Agung memeriksa pejabat lama Jiwasraya dan agen-agen nakal yang selama ini merugikan perusahaan. 

Pasalnya, bukan tidak mungkin terdapat permainan di antara manajemen lama dan agen-agen nakal hingga akhirnya perusahaan tidak mampu membayar kewajiban polis kepada nasabah. 

"Kita harus mengapresiasi kinerja Kejagung yang hingga saat ini sudah berhasil menyeret pelaku ke pengadilan dengan vonis seumur hidup. Tapi yang juga penting agen-agen nakal seperti ini harus diperiksa dan dijerat," tandas Boyamin. 

Sebagai informasi, pada saat menjual produk asuransi dengan bunga yang tinggi manajeman lama Jiwasraya melibatkan ribuan orang dengan status agen.

Belakangan, karena kontrak dan fee-nya diputus demi menekan beban perusahaan beberapa agen yang tergabung di Forum Komunikasi Pekerja Agen Asuransi Jiwasraya (FKPAAJ) menggelar sejumlah aksi lantaran tidak terima dengan keputusan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini