TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan yang diambil dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) VII Kosgoro 1957 terkait penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 sudah sesuai dengan AD/ART Kosgoro 1957.
Pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan peserta sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957.
Hal itu disampaikan Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam keterangannya menanggapi adanya anggapan sepihak yang mengatakan Muspinas Kosgoro 1957 cacat hukum.
“Hasil keputusan Muspinas Kosgoro 1957 disetujui seluruh peserta, tidak ada penolakan dari apa yang telah dihasilkan di Muspinas Kosgoro 1957, termasuk PDK Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Timur. Semua tidak ada yang menolak,” kata Sabil Rachman di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Apresiasi Kinerja Basarnas, Kosgoro 1957 Kirim Makanan Siap Saji untuk Tim SAR Sriwijaya Air SJ-182
Menurut Sabil Rachman yang juga pimpinan sidang saat Muspinas Kosgoro 1957 itu mengatakan penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) maka proses pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 harus mempertimbangkan aspek penting yakni menjamin keamanan dan kesehatan para peserta Mubes Kosgoro 1957.
Salah satunya dengan meminimalisir kepesertaan melalui virtual zoom namun mekanisme pengambilan keputusan serta pengguna suara diatur secara terbuka dan demokratis.
“Jadi kalau ada anggapan bahwa peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tidak ikut Mubes lalu dianggap cacat hukum. Ini anggapan yang keliru. PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tetap ikut selain sebagai peserta melalui Zoom virtual meeting juga suara tidak hilang hanya melalui representasi PDK I Provinsi dengan mempertimbangkan akan terjadi kerumunan massal yang bertentangan dengan semangat pentingnya organisasi Kosgoro 1957 menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian covid19," tegas Sabil Rachman.
Pertimbangan PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota hadir melalui virtual zoom, lebih karena aspek Kosgoro 1957 mendukung langkah pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 terkait disiplin penerapan protokol kesehatan.
“PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota itu ada 518. Belum lagi PDK Provinsi itu ada 34, ditambah PPK Pusat, unsur DPO/MPO, DPP Gerakan, PP Lembaga Tingkat Pusat dan Perwakilan Luar Negeri, totalnya bisa lebih dari 800 orang yang akan hadir. Kalau hadir semua, akan menciptakan kluster baru, dan ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sabil Rachman mengatakan meski masih dalam masa pandemi Covid-19, roda organisasi Kosgoro 1957 tetap berjalan.
Penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 harus berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Covid-19 bukan lagi masalah nasional tapi juga dunia. Kosgoro 1957 mendukung dan merespon penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 dengan aturan protokol kesehatan yang ketat. Di satu sisi, Kosgoro 1957 mendukung pemerintah, di sisi lain keputusan organisasi Kosgoro 1957 tetap berjalan,” jelasnya.
Seperti diketahui, salah satu keputusan Muspinas Kosgoro 1957 yang diselenggarakan pada tanggal 30 Januari 2021 di Jakarta itu memutuskan bahwa kehadiran peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota pada Mubes Kosgoro 1957 dilakukan secara virtual zoom dari daerah masing-masing.
Keputusan ini disepakati mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957 tanpa ada penolakan.