News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Perindo Setuju Pembahasan RUU Pemilu Distop: dari Awal Diarahkan ke Sistem Kartel Politik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris jenderal (Sekjen) Partai Perindo Ahmad Rofiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Perindo sepakat dengan keputusan Komisi II DPR RI yang menghentikan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, sejak awal partainya memang tidak menghendaki revisi tersebut.

"Sejak awal Perindo telah meminta agar pembahasan undang-undang ini harus dihentikan karena undang-undang itu harus diuji oleh waktu," kata Rofiq saat dihubungi Tribunnews, Kamis (11/2/2021).

"Karena dari awal sarat kepentingan dan undang-undang lebih diarahkan ke sistem kartel politik maka tidak ada pilihan, harus setuju (pembahasan RUU Pemilu dihentikan)," lanjutnya.

Baca juga: PKS : Kami Tetap Istiqomah Ingin Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu 

Rofiq mengatakan, setiap Undang-Undang memang memiliki banyak kekurangan dan kelebihan.

Namun, bukan berati sebuah Undang-Undang harus direvisi setiap lima tahun sekali.

"Selama ini setiap 5 tahun dirubah, sehingga seolah-olah bangsa yang sebesar ini tidak mempunyai format yang jelas tentang pemilu. Undang-undang yang masih berlaku memang plus minusnya banyak, tapi perlu beberapa waktu untuk diuji efektivitasnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. 

"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan RUU Pemilu, Hanura : Memang Tak Ada Urgensi Ubah UU Pemilu saat Ini 

Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. 

Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini