News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Rekomendasi PAPDI: Penyintas Bisa Disuntik Vaksin, Minimal 3 Bulan Setelah Sembuh

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) melakukan pendaftaran sebelum menerima vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama saat vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2021). Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar vaksinasi Covid-19 massal dengan menargetkan 6.000 orang tenaga kesehatan yang bertugas pada fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di DKI Jakarta. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) meminta pemerintah tetap memberikan suntikan vaksin virus corona (Covid-19) terhadap mereka yang telah terpapar atau penyintas Covid-19.

Dalam rekomendasinya, PAPDI menyebut bahwa para penyintas Covid-19 bisa disuntik vaksin minimal 3 bulan setelah sembuh.

”Penyintas Covid-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin Covid-19," kata Ketua Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa PAPDI, Samsuridjal Djauzi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2).

Baca juga: Limbah APD yang Dibuang di Tenjo dan Cigudeg Berasal dari Hotel, Tempat Isolasi OTG di Tangerang 

Samsuridjal membeberkan beberapa kriteria warga yang belum layak divaksin CoronaVac sebab memiliki komorbid.

Di antaranya adalah warga yang memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin CoronaVvac dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama yang terkandung pada vaksin CoronaVac.

Kemudian mereka yang memiliki penyakit autoimun sistemik, individu yang sedang mengalami infeksi akut, kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia.

Ada pula individu yang memiliki penyakit kronik seperti asma dan penyakit jantung, hingga individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika dan radioterapi.

"Jadi rekomendasi ini disusun dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, fakta bahwa per tanggal 8 februari 2021 sudah hampir l juta orang divaksinasi CoronaVac dan tidak ditemukan KIPI yang bermakna," kata dia.

Baca juga: Wali Kota Jakbar Tegur Kasudin Kesehatan: Vaksin Jangan Dipakai Main-main, Harus Lebih Jeli

Meski sudah ada rekomendasi PAPDI, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Budi Hidayat menyatakan hingga saat ini pemerintah belum memprioritaskan penyintas Covid-19 untuk menerima vaksin.

Target vaksinasi saat ini masih sama seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"(Penyintas Covid-19) belum diprioritaskan,” ujarnya, Rabu (10/2).

Dalam juknis itu dijelaskan bahwa target vaksinasi tahap pertama adalah asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian tahapan kedua untuk petugas publik dan lansia secara umum.

Sementara target vaksinasi kelompok ketiga adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, daan target keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai ketersediaan vaksin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini