"Apabila ada yang perlu kegiatan ke luar daerah terpaksa, harus dapat izin tertulis dari masing PPK. Tentu saja perjalanan ini harus perhatikan peta zonasi risiko yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19," kata Rini.
Rini mengatakan, hal tersebut dimaksudkan agar ASN tidak bepergian ke suatu tempat atau daerah dengan memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar ASN yang harus pergi ke wilayah zonasi risiko tinggi untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
"Jadi perhatikan juga aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tersebut. Ini agar pegawai ASN tidak langgar ketentuan keluar/masuk orang yang ditetapkan daerah asal, semisal ketentuan karantina, swab dan lain-lain," jelasnya.