News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1 Juta Lowongan PPPK bagi Guru Honorer Dibuka Pemerintah, Tak Ada Batasan Usia

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuota hingga satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer dibuka pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM - Kuota hingga satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru honorer dibuka pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan dibukanya selesksi guru PPPK adalah upaya menyelesaikan masalah kekurangan dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK."

"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Nadiem saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, Papua Barat, Rabu (10/2/2021).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden)


Baca juga: Dinas Pendidikan Jawa Barat Benarkan Adanya Temuan Situs Porno di Buku Pelajaran Sosiologi SMA

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI Terbaru Februari 2021 untuk Penempatan Seluruh Indonesia, Berikut Syaratnya

Dilansir setkab.go.id, Nadiem mengungkapkan baik PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Sementara itu untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Nadiem.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Baca juga: Lowongan Pekerjaan Yamaha Motor Terbaru Februari 2021, Dibuka Banyak Posisi untuk Lulusan D3 dan S1

Baca juga: Jokowi Minta Dikritik, Sudjiwo Tedjo Beber Fakta Soal Buzzer, Beda Berpendapat, Curhat dengan Baper

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

“Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Nadiem mengungkapkan masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi."

"Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Baca juga: PGRI: Ketiadaan Rekrutmen CPNS Bagi Guru Honorer Adalah Kebijakan Diskriminatif

Baca juga: Lowongan Kerja Bank BNI Terbaru Februari 2021 untuk Penempatan Seluruh Indonesia, Berikut Syaratnya

Nadiem menambahkan pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK.

“Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” tandas Nadiem.

DPR Bentuk Panitia Kerja

Sementara itu Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, lambannya upaya pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar menjadi perhatian Komisi X DPR RI.

Untuk itu, Huda menyebut Komisi X membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

“Hari ini kami memutuskan membentuk Panja Pengangakatan Guru Honorer Menjadi ASN untuk mengawal proses rencana pengangkatan sejuta honorer menjadi PPPK dan untuk menjamin skema CPNS bagi para guru tetap ada,” kata Huda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu, (27/1/2020) lalu.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog Atasi KKB yang Terus Lancarkan Teror di Papua

Dilansir Kompas.com, Huda menjelaskan pembentukan Panja Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN ini dilatarbelakangi keprihatinan atas lambannya kinerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru.

Program pengangkatan sejuta guru honorer menjadi PPPK, menurut Huda, belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia menyebut, target pengajuan formasi guru honorer untuk program tersebut yang dipatok akhir Desember 2020, hingga kemarin belum juga terpenuhi.

“Pun begitu dengan isu penghapusan skema CPNS untuk guru yang ditolak banyak kalangan belum juga direspons tegas oleh pemerintah,” kata Huda.

Ditegaskan Huda, keberadaan Panja Pengangkatan Guru Honorer untuk Menjadi ASN diharapkan bisa memberikan tekanan lebih kepada pemerintah agar benar-benar memprioritaskan penyelesaian masalah kesejahteraan guru.

Huda mengungkapkan, niat baik dari pemerintah dengan mengangkat sejuta guru honorer menjadi ASN harus benar-benar dikawal dan direalisasikan.

“Kami sungguh mengapreasiasi itikad baik dari pemerintah tersebut. Kendati demikian hal itu perlu dikawal dengan serius sehingga itikad baik tersebut bisa terealisasi di lapangan,” ucap Huda.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi X Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN".

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini