TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Diketahui, Novel dilaporkan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
Laporan itu berkaitan dengan kicauan Novel di Twitter yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.
Kala itu, Novel menanggapi pernyataan polisi yang menyebut Maaher meninggal karena sakit.
Ia pun mengatakan, hampir tidak pernah dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).
Untuk itu dalam kicauannya, Novel mengomentari kematian Ustaz Maheer sebagai bentuk kepedulian terharap rasa kemansiaan.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel padas Kamis (11/2/2021).
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujar Novel, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Novel pun menganggap laporan yang ditujukan kepadanya aneh hingga enggan menanggapi.
"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia.
Alasan Novel Dilaporkan
Sebelumnya, DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski.
Menurut Joko, pihaknya melaporkan Novel atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.