TRIBUNNEWS.COM - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Diketahui, Novel dilaporkan atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
Laporan itu berkaitan dengan kicauan Novel di Twitter yang mengomentari meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam.
Kala itu, Novel menanggapi pernyataan polisi yang menyebut Maaher meninggal karena sakit.
Ia pun mengatakan, hampir tidak pernah dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).
Untuk itu dalam kicauannya, Novel mengomentari kematian Ustaz Maheer sebagai bentuk kepedulian terharap rasa kemansiaan.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel padas Kamis (11/2/2021).
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," ujar Novel, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Novel pun menganggap laporan yang ditujukan kepadanya aneh hingga enggan menanggapi.
"Pelaporan itu aneh, dan tidak ingin saya tanggapi," kata dia.
Alasan Novel Dilaporkan
Sebelumnya, DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Laporan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski.
Menurut Joko, pihaknya melaporkan Novel atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, DPP PPMK akan melaporkan Novel ke Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Respons Novel Baswedan Soal Dirinya Dilaporkan Terkait Cuitan Meninggalnya Maaher At Thuwailibi
Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit
Menurut Joko, Dewas KPK perlu memberikan sanksi kepada Novel karena telah mengomentari hal yang bukan kewenangannya.
"Meminta KPK memberikan sanksi terhadap Saudara Novel Baswedan atas ujaran tersebut," ujarnya, masih dari Kompas.com.
Seperti diketahui, pada Selasa (9/2/2021) lalu, Novel Baswedan berkomentar soal meninggalnya Maaher melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha.
Dalam cuitannya, Novel menuturkan tak seharusnya Maaher yang sedang mengalami sakit ditahan atas kasus penghinaan.
Dia juga meminta aparat untuk tidak bersikap keterlaluan.
Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri.
Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluan lah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono buka suara mengenai kasus ini.
Ia mengatakan akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).
Pegawai KPK Sayangkan Laporan terhadap Novel
Mengutip Kompas.com, Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan polisi kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Terlebih, baru-baru ini pemerintah telah menyatakan akan terbuka dengan kritikan.
"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut."
"Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS
Kendati demikian, Yudi memastikan laporan itu tidak mengganggu kerja dari Novel Basewedan.
Ia mengatakan, penyidik senior itu tetap memimpin satuan tugas di KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang ditangani.
"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut."
"Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," ucap Yudi.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Irfan Kamil)