News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSP: Yang Laporkan Pengritik ke Polisi Adalah Pendukung Pemerintah Tapi Bukan Bagian dari Kami

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis dan sutradara film dokumenter Dandhy Dwi Laksono, salah satu pengkritik Pemerintah yang dilaporkan ke polisi.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan, pemerintahan Jokowi-Maruf Amin tidak anti-kritik. Pemerintah selalu terbuka terhadap kritikan yang disampaikan untuk perbaikan kinerja.

Soal adanya sejumlah pelaporan hukum terhadap para pengkritik pemerintah, dia mengatakan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemerintah. 

Karena menurut dia yang melakukan pelaporan hukum terhadap mereka yang mengkritik bukan bagian dari pemerintah.

"Tapi kalau kemudian ada pemangku kepentingan yang mengadukan, itu kan bukan pemerintah," kata Donny kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).

Baca juga: Pengkritik Presiden China Xi Jinping Divonis 18 Tahun Penjara

Menurut Donny, para pelapor merupakan pendukung, namun tidak terafiliasi dengan pemerintah.

Tenga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Donny Gahral Adian (Youtube KompasTV)

Kata dia, dalam negara demokrasi adanya pro dan kontra terhadap sebuah kebijakan ataupun keputusan merupakan hal yang lumrah.

Baca juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Presiden Tanpa Dipanggil Polisi, Roy Suryo: Kandangkan Dulu para Buzzer

"Dua-duanya punya pendukung masing masing. Kalau pemerintah dikiritik pasti ada pendukung yang bereaksi. Sejauh reaksinya wajar ya engga ada masalah Kalau berlebihan, kelewat batas, ya pasti akan diproses hukum," katanya.

Baca juga: Yusril: Demokrasi Indonesia Bergantung Pada Modal dan Uang

Pemerintah kata Donny sudah mengimbau kepada para pendukung untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku dalam setiap memberikan dukungan. Hanya saja kata dia, himbauan tersebut tidak mengikat karena para pendukung berada di luar pemerintahan.

"Kita bisa mengimbau. Tapi karena mereka berada di luar pemerintah jadi ya imbauananya paling seperti 'tolong mengikuti peraturan yang ada, harus taat hukum, tidak langgar UU," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan terhadap kerja-kerja pemerintah.

Pernyataan itu Jokowi sampaikan saat peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020.

 Jokowi juga meminta pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tak hanya itu, dalam sambutannya di acara Hari Pers Nasional, Jokowi mengatakan ia dan pemerintah siap menerima saran dan kritik dari insan pers.

Menurut Jokowi, pers berkontribusi banyak bagi Indonesia.

"Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," ujar Jokowi.

Pepesan Kosong

Pernyataan Jokowi tersebut lantas dinilai sebagai pepesan kosong.

Pasalnya terdapat sejumlah pelaporan terhadap orang-orang yang mengkritik pemerintah, salah satunya jurnalis Dandhy Dwi Laksono.

Selain itu yang baru-baru ini yakni pelaporan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan karena mengkritik kepolisian atas meninggalnya  Soni Eranata alias Ustaz Maaher di Rutan Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini