News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Pemilu

Perludem Pertanyakan Urgensi 271 Daerah Diisi Penjabat Selama 1-2 Tahun Jika RUU Pemilu Tak Dibahas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay (tengah) didampingi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan (kiri) dan Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati (kanan) menyampaikan pandangan dalam diskusi terkait tahapan Pemilu 2019 di Gedung KPU, JalaJakarta, Jumat (4/8). Diskusi mengupas berbagai persoalan terkait Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Dengan tak direvisinya UU Pemilu, hal itu akan membuat kemungkinan 271 daerah di 2022 dan 2023 bisa dijabat oleh penjabat (Pj) menguat. 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mempertanyakan urgensi 271 daerah itu diisi oleh Penjabat dalam kurun waktu yang cukup lama yakni 1-2 tahun. 

"Jadi terkait daerah yang akan diisi oleh Pj memang dimungkinkan. Tetapi apa urgensinya daerah-daerah tersebut harus diisi oleh Pj selama kurun waktu 1-2 tahun?" tanya Khoirunnisa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/2/2021). 

Khoirunnisa sendiri lebih meyakini bahwa Indonesia masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan menata ulang waktu penyelenggaraan pemilu.

Dengan demikian, daerah-daerah itu tak akan diisi oleh penjabat melainkan kepala daerah definitif. 

"Padahal kita punya kesempatan untuk menata ulang waktu penyelenggaraannya," tegas Khoirunnisa. 

Baca juga: Perludem Sayangkan Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan Bahas RUU Pemilu: Banyak yang Perlu Dibenahi

Di sisi lain, dia menyayangkan keputusan dari Komisi II yang sepakat tak membahas RUU Pemilu. Sebab menurutnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu saat ini. 

"Tentu kami menyayangkan revisi uu pemilu tidak jadi dibahas, karena sebetulnya banyak yang perlu dibenahi dalam UU Pemilu kita. Misalnya soal desain keserentakan pemilu, desain kelembagaan penyelenggara pemilu, dan penegakan hukumnya," ungkapnya. 

Selain itu, Khoirunnisa menilai sebenarnya kelanjutan dibahas tidaknya RUU Pemilu masih menggantung. Alasannya, dalam rapat paripurna DPR RI kemarin Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 tidak dibahas. 

"Jadi kalau saya melihatnya lanjut tidaknya pembahasan RUU pemilu ini masih menggantung, karena di rapat paripurna kemarin DPR tidak membahas soal Prolegnas Prioritas 2021. Artinya RUU Pemilu masih belum dikeuarkan dari daftar prolegnas tersebut," imbuhnya. 

Akan tetapi jika nantinya RUU Pemilu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2021 dan dipastikan tidak dilanjutkan maka Perludem akan melakukan langkah mitigasi. 

"Tapi jika nanti secara resmi sudah ditetapkan bahwa ini tidak lanjut maka perlu mendorong penyelenggara pemilu untuk melakukan mitigasi terkait kompleksitas yang akan dihadapi di 2024 nanti," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu. 

"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. 

Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.

"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, politikus Golkar itu menegaskan pembahasan RUU Pemilu dirasa kurang tepat dalam situasi saat ini yang tengah fokus menangani pandemi. 

Karenanya untuk pembahasan RUU Pemilu itu akan dilakukan kembali ketika waktunya sudah dirasa tepat. 

"Bahwa hari ini kita tidak atau belum bisa (membahas RUU Pemilu) karena situasi, sekarang kita diajak karena memang suasana pandemi kita semakin hari semakin kurang kondusif," kata Doli. 

"Dimana kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus Covid-19 tentu kita fokusnya pemerintah mengatakan kita sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat, nanti kita cari waktu yang tepat lagi," tandasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini