News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun, Ini Pernyataan Kuasa Hukumnya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/2/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang menilai kliennya seharusnya dituntut bebas atas segala dakwaan dalam kasus suap penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Sebab kata Santrawan, berdasarkan fakta dalam proses persidangan dan merujuk keterangan Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte tidak pernah menerima uang pengurusan red notice tersebut.

Baca juga: Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

"Kalau ada fakta dalam proses persidangan, jaksa seharusnya berani tuntut bebas. Karena negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas kalau tidak terbukti tuntut bebas dong kalau berani," kata Santrawan ditemui usai sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

Namun lanjut Santrawan, bukannya mengungkap fakta persidangan tersebut jaksa justru hanya melakukan copy-paste tuntutan dari isi surat dakwaan. Fakta - Fakta persidangan yang terungkap dari proses pemeriksaan saksi malah dikesampingkan.

"Kami tidak mempermasalahkan karena kata jaksa penuntut umum cuma terfokus pada kata dan kalimat menuntut mengadili," ucapnya.

Baca juga: Polisi Disebut Sedang Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Irjen Napoleon Bonaparte

Atas hal ini, kubu Napoleon memastikan bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU.

"Jadi kami akan mengajukan hak kami selaku tim penasehat hukum untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan. Kami mohon waktu satu minggu," pungkas dia.

Jaksa Tuntut Napoleon 3 Tahun Penjara

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun pidana dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon dinilai terbukti menerima suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca juga: Dalam Sidang Irjen Napoleon, Saksi Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).

Tuntutan jaksa ini merujuk pada sejumlah pertimbangan. Napoleon dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, nepotisme.

Selain itu Napoleon juga dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini