TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Jusuf Kalla (JK) Husein Abdullah menjelaskan maksud pernyataan JK yang mempertanyakan cara mengkritik pemerintah agar tidak ditangkap polisi.
Menurut Hussein pernyataan JK tersebut tidak perlu dibuat gerah.
"Saya kira pertanyaan Pak JK tidak perlu membuat gerah. Kalau bertanya saja membuat gerah, bagaimana pula kalau dikritik?" kata Hussein kepada wartawan, Senin, (15/2/2021).
Sebaiknya menurut Hussein pernyataan JK tersebut ditanggapi secara konstruktif untuk perbaikan demokrasi.
Rakyat menyampaikan kritiknya secara baik dan benar sementara pemerintah menerimanya sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
"Atau fungsi check and balance berjalan," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Soal Kritik Terhadap Pemerintah
Adapun menurut Hussein, dalam acara diskusi yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, JK hanya menyampaikan pandangan yang dilandaskan pada hasil survey Economist Intelligent Unit (EIU), dimana indeks demokrasi di Indonesia menurun.
"Pak JK pun menjelaskan akar masalahnya, di antaranya mahalnya biaya demokrasi di Indonesia. Untuk menjadi anggota parlemen atau Kepala Daerah butuh biaya yang tinggi. Sesudah kontestasi berlangsung, seorang politisi perlu mengembalikan investasinya. Saat itulah terjadi penurunan kualitas demokrasi. Ketika kualitas demokrasi menurun, terjadilah korupsi, kata Pak JK," katanya.
Pemerintah menurut Hussein meminta masyarakat untuk menyampaikan kritik. Oleh karenanya JK menanyakan bagaiman cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
"Apa yang disampaikannya sesuatu yang perlu dibenahi agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat," pungkasnya.
Baca juga: Di Acara PKS, Jusuf Kalla Bertanya Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi
Untuk diketahui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespon sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.
Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan.
Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," tulis Fadjroel kepada Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).
Lebih lanjut Fadjroel mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.
Baca juga: JK Pertanyakan Cara Kritik Presiden Tanpa Dipanggil Polisi, Roy Suryo: Kandangkan Dulu para Buzzer
Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
" Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.
Apabila kritikan disampaikan melalui unjukrasa, menurutnya sebaiknya memperhatikan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Fadjroel menegaskan bahwa apabila kritikan yang dilontarkan sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ia paparkan di atas, maka tidak akan ada masalah. Karena menurutnya kewajiban pemerintah atau negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan Hak Asasi Manusia tanpa kecuali.
"Presiden Jokowi tegak lurus dengan Konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.