News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Uang dari Perkara Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat PTDI tahun 2007-2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia 2007-2017.

Penyitaan sejumlah uang yang tak disebut nominalnya ini dilakukan ketika penyidik KPK memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Eko Santoso Soepardjo pada Senin (15/2/2021).

“Eko Santoso Soepardjo (swasta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), dan kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Siap Umumkan Tersangka Baru Korupsi Bansos, Ketua KPK Firli Bahuri: Beri Kami Waktu

Pada perkara ini, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat, di antaranya Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, pada Jumat (29/1/2021).

Dalam pemeriksaan, KPK mencecar Indra soal proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT Dirgantara Indonesia.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR, Indra lama berkarier di Setneg, menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekretariat Negara.

Pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg itu diduga berujung rasuah.

Tim KPK menduga terdapat sejumlah pihak di Setneg yang mendapat kick back atas proyek tersebut dari PT DI.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Penyuap Mantan Anggota BPK 2 Tahun Penjara

Selain Indra Iskandar, KPK juga telah memeriksa Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI, Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT DI 2016-2018, Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI.

Sementara pada Selasa (26/1/2021), tim penyidik telah memeriksa mantan Sekretaris Kemsetneg, Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Kemsetneg, Piping Supriatna.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh serta Arie Wibowo menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Rapat itu juga membahas biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa tersangka Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

"Namun sebelum dilaksanakan, tersangka BS meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN," kata Firli.

Baca juga: Novel Baswedan Dipolisikan, Deputi Penindakan KPK: Dia Anggota Saya, Wajib Saya Bantu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini