News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut UU ITE sering digunakan untuk bungkam suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah, Selasa (16/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera ikut menanggapi statement Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepolisian untuk selektif menerima laporan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Mardani lewat akun Twitternya, @MardaniAliSera, Selasa (16/2/2021).

Mardani menyebut, ia kerap menyinggung ada 2 pasal UU ITE yang harus direvisi.

Menurutnya, UU ITE sering digunakan untuk membungkam suara yang berbeda dan kritik pemerintah.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Sosok Ini Justru Nilai Tak Ada Pasal Karet: 2 Kali ke MK Hasilnya Tak Masalah

Baca juga: PKS: Kalau Serius Maka Usulan Perubahan RUU ITE Lebih Bagus Diusulkan Pemerintah

"Dalam beberapa kesempatan saya kerap menyatakan, Pasal 27 ayat 3 & Pasal 28 ayat 2 UU ITE harus direvisi."

"Karena pada praktiknya sering digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda & mengkritik pemerintah," tulis Mardani Ali, Selasa (16/2/2021).

Ketua DPP PKS itu mengatakan, keberadaan UU ITE ini seperti menghambat masyarakat untuk berpendapat.

Ia ibaratkan, layaknya, masyarakt bisa berlari namun kaki terikat.

"Ini juga yang jadi penghambat kebebasan berpendapat, seperti masyarakat bisa berlari tapi kakinya diikat," lanjut Mardani.

Baca juga: Presiden Jokowi Paparkan Peran SWF/INA yang Dibentuk Berdasarkan UU Cipta Kerja

Baca juga: Revisi UU ITE, Fraksi PAN: Jika Pemerintah yang Usulkan Birokrasi Pelaksanaannya Tak Berbelit

Diberitakakan sebelumnya, Jokowi meminta Polri selektif dalam menerima pelaporan atau aduan mengenai pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Jokowi dalam Rapim TNI/Polri di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi.

Jokowi meminta Polri selektif karena merasa belakangan ini banyak masyarakat yang saling melaporkan.

Selain itu, ada proses hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Sekretariat Presiden)

Baca juga: PPP Sebut Perlu Adanya Revisi di Sejumlah Pasal UU ITEĀ 

Baca juga: TB Hasanuddin Nilai Tidak Ada Pasal Karet dalam UU ITE, Begini Penjelasannya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini