Presiden meminta jajaran kepolisian untuk hati-hati dalam menerjemahkan pasal yang multi tafsir.
Karenanya Presiden meminta Polri membuat interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE.
"Dan kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," kata Presiden.
Presiden meminta jajaran TNI-Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi, serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Indonesia kata Presiden merupakan negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan bernegosiasi.
"Negara kita adalah negara hukum, yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas."
"Sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," katanya.
Pemerintah Berencana Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.
Baca juga: PPP Sebut Perlu Adanya Revisi di Sejumlah Pasal UU ITE
Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Polri Terjebak Dalam Pasal-pasal UU ITE yang Karet dan Multitafsir
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE."
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut."
"Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, seperti yang diberitakan Tribunnews, pada Senin (15/2/2021).
(Tribunnews.com/Shella/ Taufik Ismail/Gita Irawan)