Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE) beberapa waktu terakhir di masyarakat sudah tidak sehat.
Sigit mengatakan, payung hukum yang mengatur soal dunia digital di Indonesia itu malah acap kali menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.
Sigit menyinggung banyak pihak yang malah saling lapor menggunakan UU ITE.
Baca juga: Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?
Baca juga: KPK: RUU Perampasan Aset Berikan Efek Jera Sekaligus Bermanfaat untuk Negara
"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam arahannya di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri, Jakarta, Selasa (16/2).
Pihak kepolisian kata Sigit bakal menentukan langkah-langkah lanjutan untuk lebih selektif dalam mengusut kasus-kasus serupa.
Baca juga: Fraksi NasDem Setuju Tidak Semua Laporan Kasus ITE Dilanjutkan ke Pengadilan
Baca juga: HNW Desak Jokowi Revisi Pasal Karet UU ITE: Pemerintah Jangan PHP
Baca juga: Multitafsir, Jazilul Fawaid Setuju Keinginan Jokowi Revisi UU ITE
Polisi akan berlaku demikian untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dalam penerapan UU ITE.
"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah meminta agar UU ITE direvisi. Terutama pasal-pasal karet yang selama ini menimbulkan polemik di masyarakat.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi lewat cuitannya dalam akun @jokowi di Twitter, Selasa (16/4).
Jokowi pun meminta agar kepolisian dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin jelas. Polri, diminta Jokowi untuk dapat lebih selektif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," sambungnya.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah mendiskusikan ihwal revisi UU ITE. Pemerintah mengambil sikap demikian lantaran UU tersebut sudah dianggap tidak baik di masyarakat.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud.
Di sisi lain DPR menyambut baik usul pemerintah merevisi UU ITE. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE berpeluang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.