News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Anggota DPR: Banyak Korban dari Pasal Multitafsir UU ITE, Ini Harus Direvisi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Willy mempersilakan pemerintah bila ingin memasukkan revisi UU ITE mengingat Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini.

"Kalau ada raker [rapat kerja] lagi, masih mungkin itu inisiatif pemerintah, kalau presiden ingin melakukan revisi UU ITE," kata Willy, Selasa (16/2).

Dia melanjutkan, revisi UU ITE bisa dilakukan agar regulasi tersebut tak lagi mengandung pasal yang bersifat karet alias multitafsir, kemudian menyeret semua masalah ke ranah pengadilan, sebagaimana keinginan Presiden Joko Widodo.

"Apalagi kan presiden ingin ada niat baik untuk kemudian tidak semua pelanggaran diadili, ada pasal-pasal karet," katanya.

Baca juga: Mensesneg Tegaskan Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada

Willy menambahkan, pembahasan revisi UU ITE nantinya akan diatur lebih lanjut di DPR setelah rancangan regulasi itu masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Menurutnya, pembahasan revisi UU ITE bisa dilakukan dengan membentuk panitia khusus (pansus) karena menyangkut dua komisi di DPR.

"Tinggal bagaimana nanti dia [revisi UU ITE] akan ditaruh, pansus atau bagaimana, karena ini bicara lintas komisi, Komisi I dan Komisi III," kata politikus Partai NasDem itu. "Jadi kemungkinan masih sangat terbuka, apalagi nanti kalau ada raker di awal masa sidang selanjutnya," imbuhnya.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan di tingkat Rapat Paripurna DPR hingga saat ini. Rencananya, Prolegnas Prioritas 2021 baru akan kembali dibahas DPR setelah memasuki masa reses pada 8 Maret 2021 mendatang.(tribun network/igm/fik/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini