TRIBUNNEWS.COM - Nama Hari Karyuliarto saat ini sedang menjadi sorotan rakayat Indonesia.
Hal ini dikarenakan dirinya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Suwandi dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Ia dan Yenni Andayani sebagai Terdakwa II juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 80 hari.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
Sebelumnya Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
Padahal Hari Karyuliarto telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar atau setara Rp1,8 triliun (kurs dolar saat itu Rp16.000).
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pengemudi Pajero Pelaku Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit
Siapa Hari Karyuliarto ?
Hari Karyuliarto adalah profesional di bidang energi.
Hari Karyuliarto dikenal sebagai Direktur Gas PT Pertamina.
Namanya pernah terpampang menjabat sebagai Chairman Risco Energy.
Pria kelahiran Yogyakarta ini terkenal dalam keterlibatannya dalam proyek-proyek strategis seperti terminal regasifikasi Arun dan FSRU Jawa Barat.
Hari Karyuliarto lahir pada 2 Juli 1962.
Untuk pendidikannya, ia diketahui menempuh pendidikan S1 sebagai Sarjana Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di tahun 1986.
Untuk pendidikan S2 nya, ia melanjutkannya di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1999 dengan jurusan Manajemen.
Baca tanpa iklan