News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Baleg DPR Bicara Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat di Badan Legislasi DPR.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyambut keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021 telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Sementara, revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7, bukan masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

"Terhadap keinginan presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya kami tidak keberatan. Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas polri sebagaiamana disampaikan jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo) saat fit and proper test di Komisi III DPR," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ngada," imbuhnya.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Legislator NasDem Usul Hapus 2 Pasal Ini

Untuk diketahui, raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dijadwalkan di paripurna.

Namun hingga kini penetapan prolegnas prioritas 2021 masih mengalami penundaan.

Baidowi menjelaskan, sesuai UU nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bisa saja Bamus (Badan Musyawarah) menugaskan Baleg untuk raker ulang.

Raker ulang tersebut bisa mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," ujar sekretaris fraksi PPP DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini