News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Curhat Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dalam sidang Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

"Tidak berapa lama, kredit tidak jadi cair, kemudian terjadi kasus pak Nurhadi ditangkap itu. Dibilang saya menelpon, jadi kalau nggak salah saya takut pak. Disitu sampai sekarang uang pendana, salah satunya, akibatnya saya ada dirutan porong ini," ungkap dia. 

Sampai saat ini kata Devi, uang pinjaman Rezky sebesar Rp4 miliar itu baru dibayarkan sebesar Rp2,3 miliar.

"Sehingga uang saya Rp4 miliar itu yang dari pendanaan, saya sampai ngerogoh - ngerogoh, bingung harus gimana. Sisanya Rp 2,3miliar (yang belum dilunasi). Tapi dari pihak pendanaan saya, menuntut saya sehingga saya sekarang di (tahan di rutan) Porong," pungkas dia.

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini