Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menandatangani Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 3,488 triliun dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk layanan kereta api di 2021.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyebutkan, jumlah PSO ini meningkat 37 persen dibandingkan jumlah pada tahun 2020 yang hanya Rp 2,519 triliun.
Ia menjelaskan, bahwa PSO itu akan dialokasikan untuk perjalanan kereta api jarak jauh, jarak sedang, lebaran, jarak dekat, kereta rel diesel, kereta rel listrik Jabodetabek dan kereta rel listrik Yogyakarta-Solo.
Baca juga: Perbaikan Jalur Kereta Api Shinkansen ke Wilayah Gempa Fukushima Jepang Butuh Waktu 10 Hari
"Kami tentunya berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut, untuk mengalokasikan dana tersebut untuk layanan kereta api untuk masyarakat," ucap Didiek dalam keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Didiek juga mengungkapkan, dengan cara memberikan layanan yang prima dari sisi sarana, fasilitas dan pelayanan dapat menghadirkan pelayanan yang nyaman.
Baca juga: Kereta Api Prameks, 27 Tahun Melayani, Tinggalkan Berjuta Kenangan
"KAI akan menjalankan penugasan untuk memberikan layanan kereta api ini sejak 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021 sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan No 355 Tahun 2020," ucap Didiek.
PSO ini juga, lanjut Didiek, merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk melayani masyarakat dalam hal konektivitas melalui KAI.
"Kami tentunya berterima kasih kepada Kemenhub atas dukungan yang sangat besar kepada KAI melalui PSO ini, untuk membuat pelayanan semakin baik dan prima," ujar Didiek.