1. Pasal 26 ayat 3 mengatur tentang penghapusan indormasi yang tak relevan. Masalah pasal ini terkait sensor informasi.
2. Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online. Dinilai bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi, dinilai represi bagi masyarakat yang mengkritik pemerintah hingga aparat polisi.
4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dinilai bermasalah karena menekan minoritas agama hingga mengekang pendapat masyarakat kepada aparat polisi dan pemerintah.
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah karena dipakai untuk meidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang kerugian, dianggap bermasalah karean dicuplik utnuk memperberat hukuman p[idana defamasi.
7. Pasal 40 ayat 2a mengatur tentang muatan yang dilarang. Pasal ini dinilai bermasalah karena hoax menjadi muatan yang digunakan dasar internet shutdown.
8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses, dinilai bermasalah karena alasan penegasan pemerintah lebih diutamakan dibanding putusan pengadilan untuk internet shutdown.
9. Pasal 45 ayat 3, mengatur tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat melakukan penahanan pada pelanggar UU saat masih dalam proses penyidikan.
Mahfud MD: Pemerintah akan Diskusikan Inisiatif untuk Merevisi UU ITE
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi Undang-Undangan (UU) nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud mengatakan sekira 2007 atau 2008 lalu banyak pihak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Namun, jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengajak masyarakat untuk membuat kesepakatan baru dengan merevisi UU tersebut.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE.