Disna mengatakan, promosi menikah usia dini oleh Aisha Weddings dinilai menyesatkan.
Secara tegas, dia meminta pihak kepolisian untuk segera menindak pihak dari Aisha Weddings, serta mengungkap orang yang membuat situs tersebut.
"Ini kan suatu yang tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, di mana ada undang-undang yang melindungi terhadap perkembangan anak itu sendiri," katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan yang baru telah mengubah batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan yakni usia 19 tahun.
Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun sedangkan perempuan 16 tahun.
"Sementara iklan Aisha Wedding mempromosikan usia nikah 12 tahun. Ini menyesatkan," pungkas Disna.