News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Revisi UU ITE, Legislator NasDem Usul Hapus 2 Pasal Ini

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019) malam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dalam implementasinya menimbulkan ketidakadilan.

Dia mengusulkan dua pasal dihapus dalam UU ITE, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2.

Menurut politikus Partai NasDem itu, kedua pasal tersebut multitafsir dan bisa dibuat untuk mengkriminalisasi seseorang.

"Sejak dulu saya berharap ada revisi terhadap UU ITE ini. Karena hemat saya, dalam penerapannya cenderung multitafsir. Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE misalnya, pasal ini menjadi pasal yang bisa multitafsir. Siapa saja bisa dikriminalisasi, bisa saling lapor. Masyarakat biasa, tokoh hingga jurnalis juga ikut terjerat," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Dalam Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2), lanjut Taufik, pada praktiknya juga dikhawatirkan bisa digunakan untuk membungkam suara-suara kritis.

Sebagaimana bunyi Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Demokrat Heran Presiden Jokowi Lempar Wacana Revisi UU ITE Tapi Tolak RUU Pemilu

Sementara pada pasal 28 ayat (2) berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Muatan penghinaan, pencemaran nama baik termasuk kalimat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 ini yang tafsirnya bisa luas. Kritikan bisa dianggap menghina, bahkan bisa dianggap menyebar informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian," ucap Taufik.

Taufik mengatakan, pasal-pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi dan membungkam kebebasan berekspresi seperti dalam UU ITE pada akhirnya bisa menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Oleh karena itu, dia menilai pasal yang potensial menjadi pasal karet untuk dihapus.

"Selanjutnya perlu dipikirkan agar masyarakat diberi pengetahuan yang cukup tentang literasi digital khususnya dalam memproduksi konten digital. Masyarakat diedukasi seperti apa batasan-batasan dalam menggunakan teknologi informasi terutama di media sosial, sehingga penggunaan teknologi tetap berjalan sesuai dengan fungsi positifnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini